Jakarta (KABARIN) - Dalam hukum Gereja Katolik, istilah status liber cukup penting bagi umat yang ingin menikah secara sah.
Jadi, apa sih status liber itu dalam konteks pernikahan Katolik? Secara sederhana, status liber berasal dari bahasa Latin yang artinya “bebas” atau “tidak terikat”.
Dalam aturan Gereja, status liber berarti gereja menyatakan secara resmi bahwa seseorang tidak sedang terikat pernikahan sebelumnya dan tidak punya halangan untuk menikah menurut hukum kanonik.
Dokumen ini jadi salah satu syarat utama sebelum pernikahan Katolik bisa diberkati. Tanpa status liber, gereja nggak bisa melangsungkan upacara nikah karena perlu memastikan calon pasangan memang bebas dari ikatan perkawinan sebelumnya.
Menurut ajaran Katolik, pernikahan itu sakramen suci yang nggak bisa dibatalkan manusia kecuali karena kematian. Jadi, umat Katolik hanya boleh menikah satu kali.
Status liber membantu gereja memastikan calon pasangan benar-benar bebas dari ikatan perkawinan sebelumnya sebelum sakramen nikah dirayakan.
Aturan ini berbeda dengan hukum negara yang bisa mengakui perceraian. Perceraian sipil nggak otomatis bikin seseorang bebas menikah lagi secara gerejawi. Status kebebasan itu harus ditetapkan resmi melalui mekanisme hukum kanonik.
Prosedur pengajuan status liber
1. Menyerahkan dokumen keterangan bebas
Calon pasangan harus memberikan surat dari paroki yang menyatakan bahwa ia bebas dari ikatan perkawinan sebelumnya dan tidak ada halangan kanonik lain. Dokumen ini biasanya memuat identitas dan konfirmasi bahwa tidak ada pernikahan sah sebelumnya.
2. Verifikasi catatan baptis
Pastor paroki akan memeriksa catatan baptis terbaru calon mempelai untuk memastikan tidak ada catatan pernikahan sebelumnya. Catatan ini biasanya harus dibuat tidak lebih dari enam bulan sebelum pernikahan.
3. Penyelidikan kanonik
Jika ada keraguan, gereja bisa melakukan investigasi lebih lanjut, termasuk wawancara calon pasangan, saksi, atau mengecek dokumen tambahan. Tujuannya agar pernikahan yang dirayakan sah secara kanonik.
4. Pengumuman perkawinan
Beberapa paroki akan mengumumkan rencana pernikahan agar jemaat lain bisa melaporkan jika mengetahui adanya halangan yang mungkin terjadi.
Status liber kadang muncul bersamaan dengan proses annulment, tapi keduanya berbeda. Annulment adalah keputusan resmi bahwa pernikahan sebelumnya tidak pernah sah secara kanonik karena cacat hukum saat akad, sedangkan status liber menunjukkan calon pasangan memang bebas menikah secara kanonik setelah diverifikasi.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026